Beranda | Artikel
Hukum Menyusui Anak - Surah Al-Baqarah 233
Kamis, 19 Mei 2022

Bersama Pemateri :
Ustadz Abu Yahya Badrusalam

Hukum Menyusui Anak – Surah Al-Baqarah 233 adalah kajian tafsir Al-Quran yang disampaikan oleh Ustadz Abu Yahya Badrusalam, Lc. Kajian ini beliau sampaikan di Masjid Al-Barkah, komplek studio Radio Rodja dan Rodja TV pada Selasa, 16 Syawal 1443 H / 17 Mei 2022 M.

Hukum Menyusui Anak – Surah Al-Baqarah 233

Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:

وَالْوَالِدَاتُ يُرْضِعْنَ أَوْلَادَهُنَّ حَوْلَيْنِ كَامِلَيْنِ ۖ لِمَنْ أَرَادَ أَنْ يُتِمَّ الرَّضَاعَةَ ۚ وَعَلَى الْمَوْلُودِ لَهُ رِزْقُهُنَّ وَكِسْوَتُهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ ۚ لَا تُكَلَّفُ نَفْسٌ إِلَّا وُسْعَهَا ۚ لَا تُضَارَّ وَالِدَةٌ بِوَلَدِهَا وَلَا مَوْلُودٌ لَهُ بِوَلَدِهِ ۚ وَعَلَى الْوَارِثِ مِثْلُ ذَٰلِكَ ۗ فَإِنْ أَرَادَا فِصَالًا عَنْ تَرَاضٍ مِنْهُمَا وَتَشَاوُرٍ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْهِمَا ۗ وَإِنْ أَرَدْتُمْ أَنْ تَسْتَرْضِعُوا أَوْلَادَكُمْ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ إِذَا سَلَّمْتُمْ مَا آتَيْتُمْ بِالْمَعْرُوفِ ۗ وَاتَّقُوا اللَّهَ وَاعْلَمُوا أَنَّ اللَّهَ بِمَا تَعْمَلُونَ بَصِيرٌ

“Dan para ibu menyusui anak-anak mereka selama dua tahun yang sempurna, bagi orang yang ingin menyempurnakan persusuan. Dan atas ayah memberikan rezeki dan pakaian kepada wanita yang menyusui anaknya sesuai dengan ‘urf (kebiasaan). Jiwa tidak dibebani keculali sesuai dengan kemampuannya. Dan tidak boleh sang ibu memberikan mudharat kepada anaknya dan tidak boleh juga sang ayah memberikan mudharat kepada anaknya, dan atas pewaris mendapatkan seperti itu juga. Dan apabila keduanya menginginkan untuk menghentikan susuan dengan keridhaan dari kedua belah pihak dan musyawarah, maka tidak ada dosa atas keduanya. Dan jika kalian hendak mencari wanita lain yang hendak menyusukan si anak itu, maka itupun tidak dosa atas kalian apabila kalian memberikan upahnya dengan cara yang ma’ruf. Dan bertakwalah kalian kepada Allah dan ketahuilah bahwa Allah Melihat perbuatan kalian tersebut.” (QS. Al-Baqarah[2]: 233)

Dari ayat ini kita ambil faedah:

Seorang ibu wajib menyusui anaknya

Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam diperlihatkan oleh Allah seorang wanita yang payudaranya dipatuki oleh ular yang berbisa. Kemudian ketika Nabi bertanya kepada para malaikat yang membawanya: “Siapa dia?” Kata malaikat itu: “Dia wanita yang tidak mau memberi asi kepada anaknya.”

Ini menunjukkan bahwa seorang ibu wajib menyusui anaknya.

Kasih sayang Allah kepada hamba-hambaNya

Allah Subhanahu wa Ta’ala sangat sayang kepada hamba-hambaNya melebihi kasih sayang ibu kepada anaknya. Karena Allah mewajibkan para ibu untuk menyusui. Walaupun sebetulnya secara fitrah pun seorang ibu biasanya menyusui. Tapi ketika Allah jadikan sebagai sebuah kewajiban, itu menunjukkan akan kasih sayang Allah Subhanahu wa Ta’ala kepada hamba-hambaNya.

Susuan yang sempurna adalah dua tahun

Hal ini sebagaimana Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman: “Dua tahun yang sempurna.”

Penekanan

Penekanan terhadap lafadz. Fungsi penekanan itu adalah untuk meniadakan keraguan atau adanya kemungkinan sesuatu yang kurang. Maka ketika Allah mengatakan: “Dua tahun yang sempurna.” maka kata-kata “sempurna” ini meniadakan pengurangan.

Mengambil hati

Hendaknya kita berusaha untuk mengambil hati orang yang sedang diajak bicara dengan sesuatu yang berkonsekuensi dia menjadi merasa sayang dengannya. Karena Allah mengatakan: “Dan hendaklah para ibu menyusui anak-anak mereka.”

Perkataan “anak-anak mereka” memberikan kesan bahwa “itu anakmu lo, maka kamu seharusnya sayang sama dia.”

Boleh menyusui kurang dari dua tahun

Boleh menyusui kurang dari dua tahun dengan dua syarat. Yaitu adanya saling ridha dan musyawarah. Tidak boleh seorang suami memaksakan kehendaknya untuk menyusui 6 bulan dan tidak mau memberi uang lebih dari itu. Ini haram. Karena jika seperti ini tidak ada musyawarah dan memaksakan kehendak.

Ini menunjukkan bahwa syariat Allah ini luar biasa sekali. Ini adalah demi kemaslahatan si anak tersebut. Subhanallah.

Hal ini berdasarkan firman Allah Ta’ala:

لِمَنْ أَرَادَ أَنْ يُتِمَّ الرَّضَاعَةَ ۚ

“Bagi mereka yang ingin menyempurnakan susuan.”

Akan tetapi hendaknya kita ketahui bahwa menyempurnakan susuan terkadang hukumnya wajib. Yaitu apabila menimbulkan إخلال بواجب (meremahkan kewajiban). Dan terkadang hukumnya sunnah (kesempurnaan).

Bantahan terhadap kaum Jabariyah

Ayat ini membantah kaum Jabariyah. Kaum Jabariyah adalah firqah yang meyakini bahwa semua sudah ditakdirkan oleh Allah dan manusia tidak punya pilihan. Sehingga menurut kaum Jabariyah orang yang berbuat maksiat sudah mengikuti takdir, manusia tidak punya pilihan. Karena tidak punya pilihan maka orang yang berbuat maksiat tidak boleh disalahkan, orang yang mencuri tidak boleh dipotong tangan, orang yang berzina tidak boleh dirajam, iblis tidak boleh disalahkan.

Karena orang-orang Jabariyah ini meniadakan pilihan kepada manusia, sehingga akhirnya mereka meniadakan syariat. Makanya kata para ulama kaum Jabariyah lebih berbahaya daripada kaum Qadariyah (menolak takdir).

Ayat ini membantah kaum Jabariyah. Karena Allah berfirman:

لِمَنْ أَرَادَ أَنْ يُتِمَّ الرَّضَاعَةَ ۚ

“Bagi mereka yang ingin menyempurnakan susuan.”

Karena kaum Jabariyah itu meniadakan keinginan dan pilihan untuk manusia. Sedangkan Allah mengatakan ” bagi orang yang ingin untuk menyempurnakan susuan.”

Anak adalah pemberian dari Allah kepada ayah

Hal ini karena Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:

وَعَلَى الْمَوْلُودِ لَهُ

“Dan atas yang dilahirkan untuknya.”

Sehingga sebagian ulama beristinbath dari ayat ini bahwasanya ayah itu diberi oleh Allah anak. Maka dari itulah Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam:

أَنْتَ وَمَالُكَ لِأَبِيكَ

“Kamu dan harta kamu milik ayahmu.” (HR. Ahmad)

Hal ini karena anak adalah pemberian Allah kepada ayah. Berarti anak menjadi milik ayah.

Lihat juga: Syarat Seorang Ayah Boleh Mengambil Harta Anak

Dua sebab

Terkadang sesuatu itu memiliki dua sebab. Contoh di sini Allah Subhanahu wa Ta’ala mewajibkan seorang ayah untuk memberikan rezeki dan memberikan pakaian. Pemberian rezeki (nafkah) dan pakaian itu memiliki dua sebab, yaitu sebab menyusui dan adanya ikatan suami istri.

Kalau ibu si anak ini diceraikan oleh suaminya ketika masih menyusui anaknya. Maka seorang suami tetap wajib memberikan rezeki atau nafkah kepada istrinya yang sudah dicerai yang sedang menyusui. Walaupun sudah ba’in.

Kebiasaan masyarakat menjadi patokan

‘Urf (adat istiadat) bisa dijadikan patokan dalam Islam apabila tidak ada batasannya dalam syariat.

Bagaimana pembahasan lengkapnya? Mari download mp3 kajian yang penuh manfaat ini.

Download MP3 Kajian Tentang Hukum Menyusui Anak – Surah Al-Baqarah 233


Artikel asli: https://www.radiorodja.com/51715-hukum-menyusui-anak-surah-al-baqarah-233/